Agus No Hands, seorang mahasiswa penyandang disabilitas tanpa tangan di Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi pusat perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Berdasarkan laporan, setidaknya 19 korban, termasuk anak di bawah umur, telah melaporkan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Agus. Modus operandi pelaku adalah mendekati korban di lingkungan kampus atau area publik lainnya dan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk melakukan tindakan tersebut. Kasus ini menarik perhatian karena Agus dianggap menggunakan kondisinya sebagai penyandang disabilitas untuk menghindari kecurigaan dan membangun rasa aman pada calon korban
Berita Agus No Hand yang viral benar-benar membuat warganet Heboh
Kejadian ini tidak hanya menghebohkan karena jumlah korban yang terus bertambah, tetapi juga karena dampaknya terhadap persepsi masyarakat tentang penyandang disabilitas. Meskipun Agus memiliki keterbatasan fisik, hal tersebut tidak menjadi penghalang baginya untuk melancarkan aksi kriminalnya. Banyak pihak, termasuk para penyidik dan masyarakat, menyayangkan bahwa tindakan tersebut mencoreng citra penyandang disabilitas yang biasanya dipandang sebagai kelompok yang membutuhkan dukungan dan empati
Kasus Agus juga mencerminkan lemahnya pengawasan di institusi pendidikan, terutama terhadap mahasiswa bermasalah baik dari segi akademik maupun perilaku. Masyarakat menyoroti peran kampus dalam mencegah kejadian serupa di masa depan melalui peningkatan pengawasan dan evaluasi.
Agus No Hands diduga melakukan aksinya dengan cara memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh orang-orang di sekitarnya, terutama para korban. Sebagai penyandang disabilitas tanpa tangan, Agus menciptakan citra sebagai seseorang yang membutuhkan bantuan atau perhatian, sehingga ia mampu mendekati korban tanpa menimbulkan kecurigaan. Aksinya dilakukan di lingkungan kampus dan area sekitar, tempat ia memiliki akses untuk berinteraksi dengan korban
Modusnya sering kali melibatkan mendekati korban dengan alasan tertentu, seperti meminta bantuan atau menciptakan situasi yang membuat korban merasa nyaman atau bersimpati. Kondisinya sebagai penyandang disabilitas digunakan sebagai alat untuk menurunkan kewaspadaan korban. Dalam beberapa laporan, disebutkan bahwa ia melakukan kontak fisik yang tidak diinginkan atau melakukan pelecehan dalam situasi di mana korban merasa sulit untuk menolak atau melarikan diri
Polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya pola yang lebih spesifik dalam tindakan Agus, termasuk bagaimana ia memilih korbannya dan apakah ada keterlibatan pihak lain yang mungkin membantu memfasilitasi tindakannya. Selain itu, jumlah korban yang melapor terus bertambah seiring dengan proses penyelidikan, yang menunjukkan skala kasus ini cukup luas.
Apakah Agus No Hand Sudah resmi ditetapkan sebagai Tersangka ?
Ya, Agus No Hands telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban yang mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Agus. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Agus sebagai tersangka. Hingga kini, jumlah korban yang melapor telah mencapai 19 orang, termasuk beberapa anak di bawah umur
Apakah Korban Agus No hand ada yang hami ?
Apakah Agus No hand akan dipenjara ?
Agus, yang dikenal dengan nama Agus No Hands, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Pihak kepolisian, setelah melakukan penyelidikan, mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan terhadap Agus, termasuk keterangan dari saksi-saksi yang relevan
Meski seorang penyandang disabilitas, Agus tetap dijerat hukum atas dugaan tindak pidana yang melibatkan beberapa korban
. Untuk saat ini, Agus masih dalam proses hukum dan belum ada keputusan final mengenai apakah ia akan dipenjara atau tidak, karena proses persidangan masih berlangsung. Polisi telah memberikan perhatian khusus terhadap status hukum Agus, namun masalah etis dan hukum terkait statusnya sebagai penyandang disabilitas juga menjadi perhatian dalam proses peradilannyaHarga : *Belum termasuk Ongkos kirim