🔔 Aktifkan notifikasi. disini Google News

Audit Eksternal Syariah untuk menjaga bank syariah terhadap kepatuhan syariah

Beberapa berpendapat bahwa penunjukan auditor eksternal syariah akan membahayakan citra dan reputasi Islamic Banking (IB) karena beberapa hal berikut

Audit sudah sering didengar dalam dunia bisnis. Audit memiliki peran yang sangat penting yaitu membahas tentang apa saja pemasukan dan pengeluaran yang ada pada laporan keuangan yang sudah dirinci.

Audit eksternal ialah audit yang dilakukan oleh auditor luar untuk melakukan verifikasi terhadap keakuratan laporan keuangan yang dilakukan secara mendalam terhadap beberapa aspek pemeriksaan yang dilakuakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Audit eksternal syariah merupakan sebuah aktivitas dibidang tata Kelola syariah di industri perbankan syariah. Yang bertujuan untuk menjaga bank syariah terhadap kepatuhan syariah. Tanggung jawab utama auditor eksternal syariah adalah untuk membentuk dan memberikan opini apakah produk, kontrak dan perilaku bank syariah dalam penyajian laporan posisi keuangan sesuai dengan resolusi yang disahkan oleh bank dewan pengawas syariah dan memberikan hasil operasi dalam suatu periode.

Tim audit eksternal syariah harus terdiri dari sejumlah ahli yang seimbang di bidang akuntansi, audit, hukum syariah dan perbankan syariah. Peran auditor eksternal syariah yang diidentifikasi oleh IFSB meliputi: tinjauan kepatuhan syariah tahunan, mengindentifikasi pelanggaran yang signifikan dalam kepatuhan syariah, dan melaporkan setiap ketidakpatuhan syariah material yang diidentifikasi saat mengaudit bank syariah.

Dari jurnal yang telah ditulis oleh Yasoa MR, Muhamad SF, Abdullah T, Yusoff MNH, Said NM, Zainuddin SA dan Nasir NAM dengan judul External Shariah Audit Services from Practitioners’ Views: The Case of Malaysian Islamic Banks telah meneliti tentang kemungkinan dan kelayakan industri perbankan Islam Malaysia mempekerjakan layanan external Shariah Audit (ESA) dalam kelompok audit sebagai salah satu mekanisme tata Kelola syariah. Beberapa ulama berpendapat bahwa ESA lebih mandiri dan mampu memperkuat kepatuhan syariah yang ada di industri. Akan tetapi, audit syariah eksternal dinilai masih terbatas dan membutuhkan perhatian yang lebih besar dari para sarjana keuangan syariah.

Dalam penelitian ini dituliskan bahwa penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan wawancara semi terstruktur dengan mewawancarai sembilan pelaku industri utama yaitu: auditor syariah, kepala audit syariah, anggota komite syariah (SC), dan Chief Syariah Officer. Data yang dikumpulkan dari wawancara tersebut ditranskrip dan dianalisis menggunakan perangkat lunak Atlas.ti.

Temuan dalam penelitian ini mengungkapkan bahwa dalam mengingat praktik industri perbankan syariah saat ini, dapat disimpulkan bahwa industri perbankan syariah Malaysia belum siap untuk menerapkan praktik ESA. Ketidaksiapan ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti biaya ESA yang lebih besar daripada manfaatnya, ketakutan akan risiko reputasi dan kecemasan membocorkan informasi rahasia kepada pesaing.

Responden memberi tanggapan atas wawancara yang telah dilakukan, mereka berpendapat bahwa akan bermanfaat untuk memerikasa kualitas jaminan auditor internal syariah mengingat kehadiran ESA. ESA juga akan menyarankan beberapa rekomendasi kepada organisasi untuk perbaikan masa depan.

Tujuan ESA adalah untuk menentukan masalah yang menghambat bank syariah dalam sepenuhnya mematuhi syariah dan menyarankan untuk mengatasi hambatan tersebut secara bertahap. ESA ditujukan untuk memperkuat kepatuhan syariah di indutri. Namun dari hasil wawancara yang sudah dilakukan mengungkapkan bahwa industri perbankan Malaysia tersebut belum siap untuk menerapkan praktik ESA. Hal tersebut disebabkan karna biaya ESA lebih besar daripada manfaatnya. Beberapa berpendapat bahwa penunjukan auditor eksternal syariah akan membahayakan citra dan reputasi Islamic Banking (IB) karena penunjukan mereka mencerminkan ketidakefektifan atau kelemahan auditor eksternal syariah. Akhirnya, penunjukan auditor eksternal syariah dapat meningkatkan kecemasan membocorkan informasi rahasia komersial saingan.


Daftar Pustaka

Yasoa, M. R., Muhamad, S. F., Abdullah, T., Yusoff, M. N. H., Said, N. M., Zainuddin, S. A., & Nasir, N. A. M. (2021). External Shariah Audit Services from Practitioners' Views: The Case of Malaysian Islamic Banks. J. Fin. Bank. Review, 6(3), 144-153.
linkedin.com (2019, 23 April). External Shariah Audit of Islamic Banks. Diakses pada 4 November 2022, dari https://www.linkedin.com/pulse/external-shariah-audit-islamic-banks-mezbah-uddin-ahmed#:~:text=External%20Shariah%20audit%20is%20the,seen%20with%20scepticism%20by%20critics.

 
Di Tulis Oleh :
  • Nama : Annisa Fauza. R
  • Domisili : Depok, Jawa Barat
  • Instansi : STEI SEBI
  • No. WA : 081276161655
  • Email : annisacie@gmail.com
Audit Eksternal Syariah untuk menjaga bank syariah terhadap kepatuhan syariah
Audit Eksternal Syariah untuk menjaga bank syariah terhadap kepatuhan syariah

Harga : *Belum termasuk Ongkos kirim
Pesan via whatsapp Pesan via Email
Baca juga :

Mau donasi lewat mana?

BRI - Warsito (38940-10507-29535)

Mandiri - Warsito (1370-0182-86605)

BSI - Warsito (7153-4266-72)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.

About the Author

Suka banget sama informasi seputar teknologi.

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan tutur bahasa yang baik!
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.
AshwaMedia.com Welcome to WhatsApp chat
Halo! Apa yang bisa kami bantu hari ini?
Type here...