🔔 Aktifkan notifikasi. disini Google News

Kenali Jenis Obat Sirup yang Dilarang Oleh BPOM

STOP!!! Jangan sembarangan kasih obat ke anak, saat Batuk, Flu dan Panas. Berbahaya ya Ayah Bunda

Ayah Bunda, biasanya kalau anak sakit entah itu batuk atau Flu atau mungkin panas, pasti kita sering memberikan si kecil Obat, seperti obat batuk, Flu dan paracetamol yang berupa sirup. Selain efektif obat ini juga mudah utnuk ditemukan di Apotek atau Toko-toko terdekat. Namun untuk saat ini Stop dulu ya Bunda, baiknya diatasi dengan herbal dulu. Kalau Sakit berlanjut bisa langsung ke Dokter khusus anak.

Obat Sirup yang Dilarang Oleh BPOM dan kemenkes

Seperti apa yang disampaikan Oleh BPOM bahwa Termorex Sirup (obat demam), yang di produksi oleh  PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Obat ini yang biasanya menjadi andalan orang tua, untuk saat ini STOP dulu ya Ayah bunda, Jangan dulu.

Kemudian Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), yang di produksi oleh PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.  Ini Juga Oleh BPOM dilarang dan akan ditarik kembali.

Yang ketiga Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), yang di produksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. Yang biasanya kalau anak panas, batuk flu dikasih ini untuk saat ini jangan dulu.

Obat sirup yang dilarang berikutnya, Unibebi Demam Sirup (obat demam), di produksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Dan yang terakhir Obat Sirup yang dilarang yaitu Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Hasil Uji Lab Obat Sirup yang ditarik dari pasaran

Dari Hasil Uji Lab ke 5 Produk Obat Sirup tersebut menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman. Menurut BPOM hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut. Namun demi keamanan BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Namun Sampai saat ini, BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menulusi penyebab terjadinya gagal Ginjal AKut.

Baca Berita Lainya  di GOOGLE NEWS

Kenali Jenis Obat Sirup yang Dilarang Oleh BPOM
Kenali Jenis Obat Sirup yang Dilarang Oleh BPOM

Harga : *Belum termasuk Ongkos kirim
Pesan via whatsapp Pesan via Email
Baca juga :

Mau donasi lewat mana?

BRI - Warsito (38940-10507-29535)

Mandiri - Warsito (1370-0182-86605)

BSI - Warsito (7153-4266-72)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.

About the Author

Paling Kepo dengan Informasi seputar Technology dan terobosan Bisnis. I'm a Freelance and Content Creator.

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan tutur bahasa yang baik!
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.
AshwaMedia.com Welcome to WhatsApp chat
Halo! Apa yang bisa kami bantu hari ini?
Type here...