Setelah maraknya kasus kematian akibat Obat Sirup, kemenkes mulai mengeluarkan himbauan kepada seluruh Apotek agar tidak menjual Obat Sirup dalam batas waktu tertentu. Dan himbaun kepada petugas kesehatan agar tidak memberikan resep obat sirup. Setelah mengetahui kasus tersebut masyarakat mulai bingung, terus kalau batuk bagaimana, kalau anak panas bagaimana ?
Kandungan Obat Sirup Yang dilarang Oleh Kemenkes
Tenang ya Bunda, Agar tidak panik dan tidak salah paham, Upaya itu dilakukan Pemerintah sebagai kewaspadaan atas temuan yaitu kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. Tidak semua Obat berbentuk sirup dilarang. karena sesuai dengan Hasil riset yang dilakukan oleh kemenkes bahwa yang menjadi penyebab / pemicu gangguan ginjal akut dikarenakan Obat Sirup yang memiliki kandungan Polietelin glikol. menurut menteri kesehatan Kalau polietilen glikol ini dibuat dengan tidak baik, maka akan tercemar dan mengandung etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol buthyl ether (EBGE).
Daftar Obat Sirup yang Dilarang beredar Oleh Kemenkes
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menyatakan telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Hal ini sebagai tindak lanjut atas kasus Gagal ginjal akut yang sedang merebak saat ini dikarenakan setelah mengkonsumsi Obat Sirup. Hasilnya, terdapat 5 merk yang disebut memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman. Dari Hasil temuan tersebut BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Makanan ) memerintahkan kepada pihak produsen untuk menarik peredaran obat tersebut. dikutip dari laman resmi BPOM
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Ini yang dilakukan BPOM atas Obat Sirup Yang ditarik
Baca Juga Alasan Utama Kenapa Kemenkes tiba-tiba melarang Obat Sirop Dijual
Apakah Seluruh Obat bakalan ditarik, atau cuma di Apotek ?
Pesan BPOM kepada Konsumen ketika mau membeli Obat
- Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
- Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
- BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
- Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Sumber :health.kompaslaman BPOM
Harga : *Belum termasuk Ongkos kirim