🔔 Aktifkan notifikasi. disini Google News

WAJIB TAHU!! Daftar Obat Sirup yang Dilarang beredar Oleh Kemenkes

Jangan sampai salah beli ya Bunda, ini lho Daftar Obat Situp yang dilarang oleh Kemenkes dan BPOM. Apa saja sih nama Obatnya ?

Setelah maraknya kasus kematian akibat Obat Sirup, kemenkes mulai mengeluarkan himbauan kepada seluruh Apotek agar tidak menjual Obat Sirup dalam batas waktu tertentu. Dan himbaun kepada petugas kesehatan agar tidak memberikan resep obat sirup. Setelah mengetahui kasus tersebut masyarakat mulai bingung, terus kalau batuk bagaimana, kalau anak panas bagaimana ?

Kandungan Obat Sirup Yang dilarang Oleh Kemenkes

Tenang ya Bunda, Agar tidak panik dan tidak salah paham, Upaya itu dilakukan Pemerintah sebagai kewaspadaan atas temuan yaitu kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. Tidak semua Obat berbentuk sirup dilarang. karena sesuai dengan Hasil riset yang dilakukan oleh kemenkes bahwa yang menjadi penyebab / pemicu gangguan ginjal akut dikarenakan Obat Sirup yang memiliki kandungan Polietelin glikol. menurut menteri kesehatan Kalau polietilen glikol ini dibuat dengan tidak baik, maka akan tercemar dan mengandung etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol buthyl ether (EBGE).

Daftar Obat Sirup yang Dilarang beredar Oleh Kemenkes

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menyatakan telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Hal ini sebagai tindak lanjut atas kasus Gagal ginjal akut yang sedang merebak saat ini dikarenakan setelah mengkonsumsi Obat Sirup. Hasilnya, terdapat 5 merk yang disebut memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman. Dari Hasil temuan tersebut BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Makanan ) memerintahkan kepada pihak produsen untuk menarik peredaran obat tersebut. dikutip dari laman resmi BPOM


Daftar Obat Sirup Yang ditarik dari peredaran :
  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Ini yang dilakukan BPOM atas Obat Sirup Yang ditarik

Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. 

Apakah Seluruh Obat bakalan ditarik, atau cuma di Apotek ?

Kalian tidak perlu khwatir, karena Penarikan Obat Sirup ini mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Pesan BPOM kepada Konsumen ketika mau membeli Obat

Poin-poin yang ditekankan kepada seluruh konsumen ketika mau membeli Obat, harap memperhatikan hal-hal berikut.
  1. Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
  2. Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
  3. BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
  4. Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Baiklah itu tadi Daftar Obat Sirup yang Dilarang beredar Oleh Kemenkes, yang harus masyarakat ketahui. Semoga keluarga kita senantiasa Allah berikan kesehatan dan kemurahan Rezeki. Aamiin 

Sumber :
health.kompas
laman BPOM
Baca Berita Lainya  di GOOGLE NEWS
WAJIB TAHU!! Daftar Obat Sirup yang Dilarang beredar Oleh Kemenkes
WAJIB TAHU!! Daftar Obat Sirup yang Dilarang beredar Oleh Kemenkes

Harga : *Belum termasuk Ongkos kirim
Pesan via whatsapp Pesan via Email
Baca juga :

Mau donasi lewat mana?

BRI - Warsito (38940-10507-29535)

Mandiri - Warsito (1370-0182-86605)

BSI - Warsito (7153-4266-72)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.

About the Author

Paling Kepo dengan Informasi seputar Technology dan terobosan Bisnis. I'm a Freelance and Content Creator.

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan tutur bahasa yang baik!
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.
AshwaMedia.com Welcome to WhatsApp chat
Halo! Apa yang bisa kami bantu hari ini?
Type here...